Bareskrim Tidak Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro, Cara Mendapatkannya Dianggap Halal

Penyanyi Rossa diketahui tidak mengembalikan honor hasil manggung di acara DNA Pro. Hal itu dikatakan langsung oleh Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. "Rosa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik , kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/4/2022).

"Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," imbuhnya. Lebih lanjut alasan tersebut diduga karena Rossa tidak memiliki niat jahat dalam menerima aliran dana hasil penipuan dari robot trading DNA Pro. Sedangkan uang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan adalah uang halal.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," ungkap Whisnu Hermawan. Oleh karena itu, Bareskrim tidak menyita hasil honor yang telah diterima oleh pelantun lagu Hati Yang Kau Sakiti itu. "Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus," tuturnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela. Beberapa publik figur tersebut juga telah mengembalikan uang yang diduga adalah hasil penipuan dari DNA Pro untuk disita sementara.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron. Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV. Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *