Jokowi Minta Pemudik Tetap Waspada: Jangan Sampai Ada Lonjakan Kasus Covid-19 setelah Lebaran 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada calon pemudik yang ingin melakukan perjalanan ke kampung halaman agar tetap waspada. Meski perjalanan mudik diperbolehkan, masyarakat tetap diimbau untuk disiplin protokol kesehatan. Hal tersebut, guna mencegah lonjakan kasus Covid 19 setelah Lebaran 2022.

"Menimbang kondisi pandemi Covid 19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik." Namun, Jokowi menegaskan, masyarakat tetap harus waspada. Mengingat, arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

"Jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid 19." "Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja," jelas Jokowi. Presiden berharap, tidak terjadi lonjakan kasus Covid 19 setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan." "Yang terpenting, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita," ucanya. "Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya," imbuhnya.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. Adapun para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan aturan ini. "Pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," tegas Jokowi.

Diberitakan , Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas saat periode angkutan mudik lebaran 2022. Hal itu untuk mengantisipasi kemacetan selama mudik lebaran. “Ada tiga tiga rekayasa lalu lintas yaitu contra flow, one way dan penerapan ganjil genap di jalan tol,” kata Budi Karya, Jumat (15/4/2022).

Penerapan tiga rekayasa lalu lintas ini, lanjut Budi Karya, masih dalam pembahasan karena bisa dilakukan pada 28 April 2022 atau 25 April 2022. “Kami meminta kepada teman teman yang memiliki laboratorium simulasi agar dapat memformulasikan sehingga kita bisa rekomendasikan nanti ke presiden,” ucapnya. Menurut Budi Karya, saat ini masih terus dilakukan diskusi dengan stakeholder terkait antisipasi angkutan mudik lebaran 2022.

Dikutip dari , pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic health alert card a tau eHAC di PeduliLindungi. Hal tersebut, tertuang dalam aturan terbaru mudik Lebaran 2022. "Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, Selasa (12/4/2022).

Mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah para pemudik isi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Namun, Setiaji meengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan menerapkan sistem secara acak. Berikut ini beberapa syarat untuk memperoleh status kelayakan perjalanan bagi Pemudik:

Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT PCR, untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. EHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT PCR maksimal 3×24 jam. Aturan pengisian eHAC ini tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT PCR sebagai syarat perjalanan.

Simak berita lainnya terkait

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *