Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, tidak akan dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa bernama Supriyadi.

Dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd , Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. "Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan." "Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya ," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan. Kades Citemu itu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta. "Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."

"Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi, " terang Mahfud MD. Diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati. Agus menyampaikan, penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan. "Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan." "Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21 nya, sehingga kita bisa SP3," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai bendahara desa, Nurhayati menyerahkan uang untuk kegiatan proyek di desa tersebut ke kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan. "Perbuatan Nurhayati telah memperkaya tersangka Supriyadi." "Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P 21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," ucap Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022), dikutip dari .

Selama diperiksa sebagai saksi, ungkap dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif. Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum. "Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Dana Desa yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," jelasnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *