Menentukan nama bayi tidak dapat main-main. Terutama ketika mengurusnya sebagai salah satu identitas yang digunakan seumur hidupnya. Oleh karena itu nama adalah pengenalan hukum terhadap seorang. Sehingga wajib didaftarkan ke negara sebagai bukti telah lahir dengan dokumen legal berupa akte kelahiran.
Mengurus Akte Lahir Nama Bayi
Setelah seorang bayi lahir maka hal penting kedua yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah mempersiapkan nama bayi sebagai identitas secara hukum. Oleh karenanya sangat penting mengurus bukti lahir tersebut yang akan menjadi bukti lahir seorang anak dalam bentuk dokumen penting yaitu akta lahir.
Pada umumnya mengurus akta lahir anak tidaklah terlalu sulit. Bahkan beberapa klinik kesehatan termasuk rumah sakit memiliki layanan jasa untuk memberikan kemudahan bagi orang tua mengurusnya. Namun, pada umumnya fasilitas itu berbatas waktu sesuai dengan ketentuan pencatatan kependudukan di Indonesia.
Oleh karenanya jika sudah melewati batas yang telah ditentukan oleh rumah sakit, Anda dapat mengurusnya sendiri melalui kantor dinas pencatatan sipil di kota atau Kabupaten. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Nama tidak boleh bertentangan dengan kaidah keagamaan, tidak memiliki multi tafsir serta tidak memiliki makna negatif
- Panjang nama tidak boleh lebih dari 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi. sebab menyesuaikan dengan berbagai keterangan pada dokumen penting lainnya
- Nama harus paling sedikit terdiri dari 2 kata yang ditujukan untuk mempermudah pelayanan publik dalam pembuatan paspor dan visa
- Pendaftaran nama tidak boleh disingkat dan harus dituliskan utuh sesuai dengan apa yang seharusnya
- Pemberian nama hanya boleh terdiri dari huruf saja tidak boleh tanda lainnya
- Ketika akan melakukan pendaftaran pencatatan sipil berbagai macam akte seperti akte lahir, akte kematian, akta perkawinan, dan perceraian nama asli tidak boleh ditambahkan gelar apapun
Ketentuan tersebut berlaku mulai 21 April 2022 yang artinya akan mengikat setiap orang yang terlahir mulai tanggal tersebut. Kendati demikian peraturan tersebut tidak berlaku surut yang artinya nama yang sudah terdaftar tetap berlaku seperti sebelumnya.
Syarat Pembuatan Akta Lahir
Segera setelah anak dilahirkan maka langkah selanjutnya adalah membuatkan Apalagi sebagai tanda identitas hukum seorang. Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan dari rumah sakit
- Identitas saksi kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga orang tua
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi kutipan Akta Nikah atau pernikahan orang tua
Selanjutnya orang tua kemudian membawa seluruh persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten atau kota. Setelah 30 hari kerja maka akta kelahiran anak akan jadi.
Orang tua dapat membaca kembali berbagai artikel parenting yang membahas tentang topik bagaimana mengurus nama anak sebagai identitas secara hukum. Sebab terjadi perubahan ketentuan untuk kepengurusan hal tersebut sesuai dengan undang-undang kependudukan yang berlaku.