Sebut Adam Deni Pura-pura Takut Ancaman, Jerinx SID Yakin Ada Motif Lain

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang perkara kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Sidang tersebut beragendakan keterangan dari saksi ahli bahasa yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, saksi ahli, Prof, Dr. Wahyu Wibowo memberikan keterangan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx melalui sambungan telepon kepada Adam Deni.

"Seperti yang kalian saksikan tadi di persidangan ternyata si Adam Deni itu orangnya tidak sesuai fakta," kata Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Suami Nora Alexandra itu menduga jika dalam ancaman yang dilakukannya pada Adam Deni, pegiat sosial media tersebut tidak takut akan hal itu. Sebab, menurutnya, Adam Deni hanya berpura pura takut, karena ada motif lain yang membuatnya melaporkan kasusnya itu hingga naik ke Pengadilan.

"Dia tidak takut dan dia juga sering memakai kata kata kasar di media sosialnya," ungkap Jerinx. "Jadi secara umum dia bisa dibilang pura pura takut dengan ada motif yang lain. Cukup terima kasih itu aja," tutup Jerinx. Seperti diberitakan sebelumnya, musisi Jerinx SID meminta kepada majelis hakim untuk melakukan tes poligraf atau uji kebohongan.

Hal itu dikatakan Jerinx usai suami Nora Alexandra itu tidak percaya dengan pengakuan Adam Deni di persidangan salah satunya soal pemerasan yang terjadi dalam mediasi. "Saya tahu persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf," kata Jerinx saat diberikan kesempatan bicara dalam persidangan, Rabu (12/1/2022). Jerinx menduga Adam Deni melakukan kebohongan atas keterangan yang sampaikan ya pada saat me jawab pertanyaan dari penasihat hukum Jerinx.

"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles ," sambungnnya menambahkan. Permintaan Jerinx tersebut menyusul dari pembahasan di dalam persidangan ketika kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso pengin mengkonfirmasi adanya pemerasan yang dilakukan Adam Deni untuk melakukan pencabutan laporan dengan nominal besar. Hingga akhirnya majelis hakim ketua menegur keduanya karena sempat melontarkan nada tinggi dalam memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman. Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial. Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dariJerinxSID. AmarahJerinxkepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki olehJerinxSID. JerinxSIDdijerat dengan pasal pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara. Adapun I Gede Ari Astina aliasJerinxdidakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *