Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Penemu Musik Metafakta

Berikut ini sosok mas Bechi atau Moch Subchi Al Tsani (MSAT) (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka dan DPO kasus pencabulan satriwati. Polisi masih berupaya menangkap mas Bechi. Hingga Kamis (7/7/2022) sore, upaya polisi menangkap mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang belum juga berhasil.

"Perkembangan di dalam sampai saat ini polisi terus berupaya untuk mencari keberadaan MSAT," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022), dikutip dari Menurut polisi, mas Bechi diduga bersembunyi di dalam Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Soal kendala yang dihadapi dalam menemukan mas Bechi, polisi enggan mengungkap detailnya.

"Kita terus berproses di dalam," ujarnya singkat. Mas Bechi merupakan putra dari pendiri dan pengasuh Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi. Ia dikenal sebagai orang yang menciptakan musik Metafakta Oxytron.

Musik ini diklaim sebagai musik obat dan pembersih udara. Ada pula yang menyebut musik ini sebagai musik Tasawuf. Di akun media sosial Musik Metafakta, akan mudan ditemui foto dan video mas Bechi saat memainkan musik Metafakta Oxytron.

Di akun Youtube Musik Metafakta Oxytron, mas Bechi bahkan juga pernah memberi penjelasan soal musik Metafakta Oxytron. Mas Bechi diketahui juga bermain musik ini bersama musisi lainya seperti Indra Qadarsih, Indro Hardjodikoro, Bambang Heru, Ermi Tholabul Ilmi, Irwan Az dan Ronald Fristianto. Kasus dugaan pencabulan yang membuat mas Bechi jadi tersangka itu bermula pada 2019 silam.

Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Lalu, Selasa (12/11/2019), PolresJombangmengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020,PoldaJatimmengambil alih kasus tersebut. Namun, Mas Bechi tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui Mas Bechi saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

Mas Bechi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalahPoldaJatimdan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim. Kuasa hukum mas Bechi, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan mas Bechi.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *